Dalam Kurun Waktu 12 Tahun, KPK Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 2 Triliun

| Rabu, 11 Oktober 2017

Image result for mobil sitaan kpk yang dilelang
Sejumlah mobil hasil sitaan kasus korupsi yang siap dilelang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. 

Dalam kurun waktu 12 tahun, dari 2005 hingga 2017, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri, KPK berhasil melakukan asset recovery dari hasil korupsi senilai Rp 1.917.509.443.183.

”Aset recovery total sampai Juni 2017 Rp 1,97 triliun,” kata Irene dalam diskusi bertajuk ‘Barang Sitaan dan Barang Rampasan’ di Gedung KPK, Kuningan Persada.

Menurut Irene, jumlah tersebut didapat KPK dari barang bukti dan sitaan yang sudah dilelang oleh KPK. Barang bukti dan sitaan tersebut milik mereka yang perkaranya sudah diputus di Pengadilan Tipikor.

Irene mengatakan, KPK bisa meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyitaan atas hasil tindak pidana korupsi. Termasuk kepada penegak hukum di luar negeri.

“Kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, freezing asset seperti di Australia ada satu di sana, ada juga aset di Singapura yang sudah di-freeze,” kata Irene.


                         
Ia menambahkan, asset recovery yang nilainya hampir Rp 2 triliun itu diperoleh tidak hanya dari penyitaan di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Irene mencontohkan penyitaan aset yang ada di luar negeri dan masih terkait perkara korupsi, yakni kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero).

"Kalau yang sudah berkekuatan hukum tetap misalnya kasus Innospec Pertamina ada uang 190 dollar AS di Singapura dirampas untuk negara," kata Irene.

Dalam prosesnya, Irene menjelaskan, Jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum Singapura melalui mekanismemutual legal assistance (MLA).

Saat itu, meskipun sudah dilakukan kerjasama tapi penyitaan tidak langsung dapat dilakukan karena masih harus menunggu persidangan di sana selesai.

"Prosesnya bukan proses sekejap dan menunggu persidangan di sana, tapi perintah hakim di sini menyetujui aset dikembalikan ke Indonesia," kata Irene.

BACA JUGA :



0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲