Mampukah Bos First Travel Kembalikan Uang Korban Sebesar 800 M ?

| Senin, 28 Agustus 2017



Bareskrim Polri telah membuka Crisis Center Posko Pengaduan korban dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Jumlah tersebut juga semakin bertambah setiap harinya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP M Rivai Arvan menyatakan, jumlah pengaduan hingga saat ini sudah mencapai 22.890 laporan.
"Pengaduan hari ini melalui email itu sebanyak 2.059 dan yang datang langsung sebanyak 1.438 pelapor," ucap Rivai saat dikonfirmasi di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Menurut dia, untuk hari ini jumlah pengaduan lewat emailmemiliki pelapor paling banyak. Sedangkan untuk pelaporan secara langsung paling tinggi pada Rabu, 23 Agustus 2017.

"Total pengaduan via email itu 6.847 pelapor dan total pelapor secara langsung ke Crisis Center sebanyak 16.043 pelapor," jelas Rivai.

Kepolisian telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi juga menyita sejumlah aset perusahaan.

 Namun, nasib uang Rp 800 milliar milik calon jemaah belum jelas.

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal meyakini pemilik First Travel tidak akan dapat mengembalikan uang korban. Sebab, kata dia, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA

VIDEO: Ribuan Korban First Travel Ungkap Kekesalan Lewat Akun Ini
Kado Pernikahan untuk Biaya Umrah Ludes di Tangan First Travel
Keluarga Ini Tertipu First Travel hingga Ratusan Juta Rupiah
"Saya tidak yakin, pemiliknya itu hartanya tidak cukup untuk mengembalikan, orang udah dipakai pergi pameran fesyen di New York. Bikin rumah seperti istana," ucap Akbar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Kendati begitu, dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat dalam menghadapi kasus tersebut. Apalagi dengan adanya pos pengaduan untuk korban.

"Luar biasa respons yang bagus. Saya yakin ini menjadi satu prioritas dan kami (Komisi III) akan mengawasi penanganannya," Akbar menandaskan.

Tak hanya menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan pihak sebagai tersangka dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi juga menyita sejumlah aset perusahaan. 




0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲